Rumah pertama berada di Jalan Pancurmas, Perumahan DKA 3, Kelurahan Sukarami.
Lokasi kedua berada di Jalan Sungai Rupat, Kelurahan Pagar Dewa.
Menelisik Dugaan Penyimpangan
Kasus ini bermula dari temuan BPK yang menyoroti adanya kekurangan volume pekerjaan dan dugaan penyalahgunaan dalam pelaksanaan proyek.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi kerugian negara yang mencapai Rp 916 juta.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Bengkulu dengan serangkaian penyelidikan hingga ke tahap penyidikan.
Wisdom menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti, termasuk dokumen maupun barang terkait pelaksanaan proyek pembangunan Labkesda.