BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembangunan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.
Proyek dengan pagu anggaran Rp 2,7 miliar ini menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menemukan adanya temuan ganti rugi (TGR) sebesar Rp 916 juta.
Penggeledahan Tiga Lokasi
Sebagai bagian dari pengusutan kasus, penyidik Pidsus Kejari Bengkulu melakukan serangkaian penggeledahan pada Jumat (12/9/2025).