Selasa (9/9/2025), keberadaan FW terdeteksi di Kota Lubuklinggau.
Dengan berkoordinasi bersama Polres Musi Rawas dan Polsek Lubuk Linggau Selatan, polisi akhirnya berhasil menangkap FW di Hotel Grand Zhorich saat hendak menuju parkiran mobil.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Raize BD 1658 EG, uang tunai Rp 328.700.000, satu unit iPhone 15, satu unit ponsel Nokia, dompet, dan tas selendang.
Sisa uang yang belum ditemukan masih dalam proses pelacakan lebih lanjut.
Proses Hukum dan Peringatan Polisi
Atas tindakannya, FW dijerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.