Oleh karena itu, produk tersebut masih dapat beredar dan dikonsumsi masyarakat dalam negeri.
BACA JUGA : Dana Hibah Pilkada Bermasalah, Kejari Geledah Kantor KPU Bengkulu Selatan
“Berdasarkan izin edar BPOM, produk itu tetap dapat dikonsumsi,” tegas Taruna.
Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati dan tidak panik berlebihan menanggapi kabar tersebut.
Imbauan kepada Konsumen
Dalam kesempatan yang sama, BPOM mengimbau masyarakat agar selalu cerdas dan teliti sebelum membeli produk pangan olahan.
Caranya dengan menerapkan Cek KLIK — Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.