JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Kabupaten Karawang dipastikan menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp45,7 miliar pada tahun 2025.
Dana ini disalurkan langsung oleh pemerintah pusat.
Kepastian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025.
BACA JUGA: Indramayu Terima DBH Rp26,4 Miliar Tahun 2025
KMK itu ditetapkan pada 24 Juli 2025.
Alokasi DBH Karawang bersumber dari beberapa jenis pajak dan penerimaan negara.
Pajak Penghasilan (PPh) menyumbang Rp26,42 miliar.
Rinciannya, PPh Pasal 21 senilai Rp26,15 miliar dan PPh Pasal 25/29 sebesar Rp270,07 juta.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menyumbang Rp7,64 miliar.