JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Kabupaten Indramayu dipastikan menerima Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp26,4 miliar dari pemerintah pusat pada tahun 2025.
Kepastian itu tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
BACA JUGA: Stop Rambut Rontok! Terapkan Gaya Hidup Sehat untuk Rambut Indah
Alokasi DBH untuk Indramayu bersumber dari beberapa jenis pajak dan penerimaan negara.
Pajak Penghasilan (PPh) menyumbang Rp5,55 miliar. Rinciannya, PPh Pasal 21 sebesar Rp4,94 miliar dan PPh Pasal 25/29 Rp615,86 juta.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memberikan kontribusi Rp14,91 miliar.