Selain itu, Garut juga memperoleh alokasi dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) senilai Rp1,51 miliar.
Dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), total dana yang masuk mencapai Rp52,16 miliar.
Rinciannya, minyak bumi Rp186,15 juta, gas bumi Rp673,18 juta, landrent batubara Rp3,54 juta, royalti batubara Rp378,55 juta, panas bumi Rp50,91 miliar, serta kehutanan Rp5,02 juta.
Dalam KMK disebutkan, rincian penyaluran DBH digunakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
Tujuannya untuk menyalurkan DBH dalam Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dengan tambahan DBH Rp64,7 miliar ini, Garut diharapkan mampu memperkuat fiskal daerah dan meningkatkan pelayanan masyarakat.