JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Kabupaten Cianjur dipastikan menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp22,6 miliar dari pemerintah pusat pada tahun 2025.
Kepastian itu tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 yang ditetapkan pada 24 Juli 2025.
BACA JUGA: Mi Instan Indonesia Mengandung Etilen Oksida di Taiwan, BPOM Buka Suara
Dana tersebut bersumber dari beberapa pos pajak dan sumber daya alam.
Pajak Penghasilan (PPh) menyumbang Rp5,57 miliar yang terdiri dari PPh Pasal 21 sebesar Rp5,29 miliar dan PPh Pasal 25/29 senilai Rp283,78 juta.
Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp1,32 miliar.