JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan resmi menetapkan jumlah kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Nilai kurang bayar tersebut mencapai Rp11,8 miliar dan akan dituntaskan penyalurannya pada tahun 2025.
BACA JUGA: Kurang Bayar DBH Bandung Rp69,4 M Cair 2025
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Dana tersebut disalurkan melalui Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Dana Transfer Umum.
Rincian Sumber DBH Ciamis
Sumber DBH Ciamis 2025 berasal dari DBH Pajak Penghasilan (PPh), DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Cukai Hasil Tembakau (CHT), serta DBH Sumber Daya Alam (SDA).