PPh Pasal 25/29: Rp477.371.000
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):
Migas: Rp516.713.000
Non Migas: Rp2.228.153.000
Panas Bumi: Rp2.429.137.000
Sektor Lainnya: Rp33.433.000
Cukai Hasil Tembakau (CHT): Rp317.314.000
Sumber Daya Alam (SDA):
Gas Bumi: Rp829.261.000
Landrent Batubara: Rp1.320.000
Royalti Batubara: Rp9.720.711.000
Panas Bumi: Rp37.909.490.000
Dasar Hukum Penyaluran
Penyaluran DBH Bogor 2025 mengacu pada KMK Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Kebijakan ini memastikan pemerintah daerah menerima hak DBH secara penuh melalui transfer tunai dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.