JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dana tersebut akan disalurkan penuh pada tahun 2025.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025, total DBH Bogor 2025 yang akan diterima daerah mencapai Rp70.421.532.000.
Dana ini akan menjadi tambahan dukungan kas daerah untuk memenuhi kewajiban belanja yang belum terbayar.
Rincian DBH Bogor 2025
Kurang bayar DBH Bogor 2025 bersumber dari DBH Pajak, Cukai Hasil Tembakau, dan Sumber Daya Alam.
Berikut rinciannya:
Pajak Penghasilan (PPh):
PPh Pasal 21: Rp15.958.629.000