JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Jumlah tersebut akan disalurkan penuh pada tahun 2025.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025, total DBH Bekasi 2025 yang akan disalurkan mencapai Rp50.947.201.000.
Penyaluran dilakukan secara tunai dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Rincian DBH Bekasi 2025
Kurang bayar DBH Bekasi 2025 bersumber dari DBH Pajak, DBH Cukai Hasil Tembakau, dan DBH Sumber Daya Alam. Berikut rinciannya: