Dana tersebut diduga kuat berasal dari pungutan yang dilakukan dalam dua tahun terakhir.
Barang bukti itu akan menjadi elemen penting dalam memperkuat konstruksi perkara.
Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan.
“Kami harap para guru tetap kooperatif memberikan keterangan agar proses hukum berjalan cepat dan jelas,” tutup Ekke.
Kasus ini diharapkan segera memberi kepastian hukum sekaligus menjadi pelajaran penting agar praktik serupa tidak lagi terjadi di dunia pendidikan.