Hal itu diduga karena nominal setoran tidak sesuai dengan permintaan oknum bersangkutan.
“Ini tentu menimbulkan kerugian ganda. Guru tidak hanya kehilangan kesempatan sertifikasi, tetapi juga dirugikan secara materi,” tambahnya.
Modus Pungli Terungkap
Penyidik kini terus mengembangkan kasus dengan memanggil saksi-saksi tambahan dan mengamankan bukti aliran dana.
Berdasarkan data, praktik pungli ini telah berlangsung sejak 2023. Pada tahun itu, rata-rata setoran diminta Rp8 juta per orang.
Namun, pada 2024 jumlah pungutan meningkat drastis hingga mencapai Rp15 juta.
“Kasus ini kami tangani secara serius. Kami masih mendalami lebih jauh peran oknum yang terlibat, dan penyidikan akan dilakukan secara profesional,” tegas Ekke.