BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan jumlah kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Seluma, Bengkulu, yang akan dituntaskan pada 2025.
Total penyaluran mencapai Rp30,11 miliar sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025.
BACA JUGA: DBH Bengkulu Selatan 2025 Tembus Rp29,2 Miliar
Kurang bayar DBH Seluma ini bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Cukai Hasil Tembakau (CHT), serta Sumber Daya Alam (SDA).
Dana akan disalurkan secara tunai dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.