BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
Penyaluran akan dituntaskan pada tahun anggaran 2025.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025, jumlah kurang bayar DBH Mukomuko mencapai Rp6,20 miliar.
Dana ini bersumber dari PPh, PBB, Cukai Hasil Tembakau (CHT), dan Sumber Daya Alam (SDA).
Page 1 of 3