Mekanisme ini memastikan hak daerah diterima sesuai jadwal dan mendukung stabilitas fiskal daerah.
Rincian kurang bayar DBH Lebong meliputi:
Pajak Penghasilan (PPh):
PPh Pasal 21: Rp79,72 juta
BACA JUGA: Kurang Bayar DBH Mukomuko Rp6,2 M Cair 2025
PPh Pasal 25/29: Rp4,45 juta
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):
Bagian Nonmigas: Rp252,90 juta
Panas Bumi: Rp141,15 juta
Perkebunan: Rp45,95 juta
Sektor Lainnya: Rp28,97 juta
Sumber Daya Alam (SDA):
Gas Bumi: Rp710,54 juta
BACA JUGA: DBH Bengkulu Selatan 2025 Tembus Rp29,2 Miliar
Page 2 of 3