BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan jumlah kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Lebong, Bengkulu.
Penyaluran akan diselesaikan penuh pada tahun anggaran 2025.
BACA JUGA: DBH Bengkulu 2025 Tembus Rp15,7 Miliar, Ini Rinciannya
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025, total kurang bayar DBH Lebong mencapai Rp21,92 miliar.
Dana ini bersumber dari PPh, PBB, Cukai Hasil Tembakau (CHT), dan Sumber Daya Alam (SDA).
Penyaluran dilakukan secara tunai dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.