BACA JUGA: Kurang Bayar DBH Kaur Rp23,98 M Cair di 2025
Pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), daerah memperoleh Rp149,5 juta dari sektor non migas, Rp15,6 juta dari panas bumi, Rp93 ribu dari perhutanan, Rp124,4 juta dari perkebunan, dan Rp32,4 juta dari sektor lainnya.
Dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), penyaluran terdiri dari Landrent Batubara Rp15,8 juta, Royalti Batubara Rp3,56 miliar, serta Panas Bumi Rp90 juta.
Secara total, jumlah kurang bayar DBH Kepahiang mencapai Rp4.283.239.000.
BACA JUGA: DBH Bengkulu Selatan 2025 Tembus Rp29,2 Miliar
Dana ini akan dicatat pemerintah daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.