BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.
Jumlah sebesar Rp4,28 miliar akan disalurkan penuh pada tahun 2025.
BACA JUGA: Kurang Bayar DBH Seluma Rp30,1 M Cair di 2025
Penyaluran tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
DBH ini bersumber dari PPh, PBB, Cukai Hasil Tembakau (CHT), hingga Sumber Daya Alam (SDA).
Rinciannya, untuk Pajak Penghasilan (PPh), Kabupaten Kepahiang mendapat alokasi Rp282,2 juta dari PPh Pasal 21 dan Rp10,1 juta dari PPh Pasal 25/29.