Berdasarkan rincian KMK, komponen kurang bayar DBH Kaur terdiri dari:
Pajak Penghasilan (PPh):
PPh Pasal 21: Rp96,36 juta
PPh Pasal 25/29: Rp5,56 juta
BACA JUGA: Anies Baswedan: Label Sekolah Favorit Ciptakan Kesenjangan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):
Bagian Daerah Nonmigas: Rp100,75 juta
Bagian Daerah Panas Bumi: Rp13,51 juta
Bagian Daerah Sektor Lainnya: Rp29,40 juta
Sumber Daya Alam (SDA):
Gas Bumi: Rp295,58 juta
BACA JUGA: DBH Bengkulu Selatan 2025 Tembus Rp29,2 Miliar
Landrent Batubara: Rp12,77 juta
Royalti Batubara: Rp23,36 miliar
Page 2 of 3