BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan jumlah kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Kaur, Bengkulu, yang akan dituntaskan pada 2025.
Total penyaluran mencapai Rp23,98 miliar sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025.
BACA JUGA: DBH Kota Bengkulu 2025 Capai Rp3,82 Miliar
Dana tersebut bersumber dari beberapa jenis DBH, yakni Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Cukai Hasil Tembakau (CHT), dan Sumber Daya Alam (SDA).
Seluruh penyaluran dilakukan langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.