Penyaluran ini dilakukan melalui Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Dana Transfer Umum dalam Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dengan pencairan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat mengoptimalkan DBH untuk memperkuat fiskal daerah sekaligus meningkatkan pelayanan publik.
Page 3 of 3