JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Provinsi Jawa Barat.
Total dana yang akan dicairkan pada tahun 2025 mencapai Rp191,8 miliar.
BACA JUGA: Basarnas Kerahkan Drone hingga Penyelam Cari Korban Tenggelam di Sungai Pasar Bengkulu
Penyaluran tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tanggal 24 Juli 2025.
Dana kurang bayar DBH bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Cukai Hasil Tembakau (CHT), hingga Sumber Daya Alam (SDA).
Pada sektor PPh, Jawa Barat mendapat alokasi Rp94,03 miliar dari PPh Pasal 21.