BACA JUGA: Kurang Bayar DBH Kepahiang Rp4,28 M Cair 2025
Untuk PPh, daerah memperoleh Rp212 juta dari PPh Pasal 21 dan Rp12,4 juta dari PPh Pasal 25/29.
Dari sektor PBB, alokasi terdiri atas Rp13,3 juta bagian daerah migas, Rp3,46 miliar non migas, Rp23,2 juta panas bumi, Rp148 ribu perhutanan, Rp460,1 juta perkebunan, dan Rp34,7 juta sektor lainnya.
Sementara itu, pada sektor SDA, penyaluran meliputi Landrent Batubara Rp49,2 juta, Royalti Batubara Rp11,26 miliar, serta Panas Bumi Rp25,3 juta.
BACA JUGA: Kurang Bayar DBH Lebong Rp21,9 M Cair di 2025
Secara total, kurang bayar DBH Bengkulu Tengah mencapai Rp15.556.237.000.