Ia juga menegaskan, pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak-pihak di Dinas Kesehatan.
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2023.
Dari audit tersebut terungkap adanya kelebihan bayar pada proyek dengan pagu anggaran Rp2,7 miliar. Nilainya fantastis, yakni mencapai Rp916.947.391,65.
BPK bahkan merekomendasikan agar dana itu segera dikembalikan ke kas daerah. Namun hingga saat ini, uang tersebut belum juga disetor.