Majelis juga menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari.
Sementara itu, pada 4 September 2025, Bripka Rohmad sebagai pengemudi rantis dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun, penempatan khusus selama 20 hari, serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf lisan dan tertulis.
“Rohmad telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa,” tegas majelis sidang KKEP.
Dampak Kasus dan Harapan ke Depan
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menelan korban jiwa dari kalangan masyarakat sipil.