Sanksi Berat untuk Dua Personel Sebelumnya
Sebelumnya, Divisi Propam Polri telah lebih dulu menggelar sidang etik terhadap dua personel yang berada di bagian depan rantis, yakni pengemudi Bripka Rohmad dan Kompol Kosmas K. Gae.
Dalam sidang 3 September 2025, Kompol Kosmas dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat karena dinilai bertindak tidak profesional saat mengawal aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025.
Page 3 of 6