“(Terhadap) kelima personel lainnya dalam proses kelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berikutnya,” jelas Trunoyudo dikutip dari Antaranews.com, Rabu (10/9).
Kelima personel itu adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Mereka merupakan penumpang dalam rantis saat insiden terjadi.
Meski tidak memegang kendali langsung atas kendaraan, keberadaan mereka tetap diperiksa karena dianggap mengetahui situasi di lapangan.