BENGKULU, RBMEDIA.ID –Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melanjutkan penanganan insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Setelah dua personel Brimob sebelumnya dijatuhi sanksi berat.
Kini giliran lima personel lain yang tengah dipersiapkan berkasnya untuk menjalani sidang etik.
Lima Personel Menunggu Proses Sidang
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa kelima personel tersebut akan segera dihadapkan ke Komisi Kode Etik Polri (KKEP).