Angka ini mencakup gas bumi Rp708,21 juta, landrent batubara Rp21,01 juta, royalti batubara Rp4,65 miliar, panas bumi Rp77 juta, serta kehutanan Rp6,51 juta.
Penyaluran DBH Rejang Lebong 2025 dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Dana Transfer Umum.
BACA JUGA: DBH Bengkulu Selatan 2025 Tembus Rp29,2 Miliar
Dana ini akan masuk dalam penyaluran Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 dan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kas daerah.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar sekaligus mendorong pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong.