Dari sektor PPh, penerimaan tercatat Rp48,01 juta.
Angka ini terdiri dari PPh Pasal 21 sebesar Rp29,62 juta dan PPh Pasal 25/29 Rp18,39 juta.
Dari sektor PBB, Kabupaten Rejang Lebong menerima Rp321,41 juta.
BACA JUGA: DBH Bengkulu Utara 2025 Capai Rp17,2 Miliar
Rinciannya yakni bagian daerah non migas Rp156,12 juta, panas bumi Rp20,87 juta, perhutanan Rp93 ribu, perkebunan Rp111,83 juta, serta sektor lainnya Rp32,48 juta.
Sementara itu, dari sektor SDA jumlahnya mendominasi dengan total Rp5,47 miliar.
Page 2 of 3