Rinciannya, gas bumi Rp18,21 miliar, royalti batubara Rp70,16 miliar, panas bumi Rp44,60 juta, serta kehutanan Rp131,37 juta.
BACA JUGA: Piala Dunia 2026: 18 Negara Pastikan Tiket, Asia Catat Sejarah Baru
Penyaluran kurang bayar DBH 2025 akan dilakukan secara tunai dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Kebijakan ini bertujuan memperkuat fiskal daerah dan mendorong pembangunan di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Page 3 of 3