Adapun rinciannya, dari PPh diperoleh Rp2,29 miliar, yang terdiri atas PPh Pasal 21 sebesar Rp2,20 miliar dan PPh Pasal 25/29 Rp89,5 juta.
Untuk PBB, total yang diterima mencapai Rp14,90 miliar.
BACA JUGA: Baru Satu Pendaftar Calon Rektor UINFAS 2026–2030
Bagian daerah dari PBB terdiri atas migas Rp5,80 miliar, non migas Rp6,86 miliar, panas bumi Rp98,65 juta, perhutanan Rp446,38 juta, perkebunan Rp1,65 miliar, dan sektor lainnya Rp33,70 juta.
Sementara itu, penerimaan dari sektor SDA mencapai Rp88,56 miliar.
Page 2 of 3