SUMATERA SELATAN, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan resmi menetapkan jumlah kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Penyaluran dana tersebut akan dituntaskan pada tahun 2025.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025, total DBH yang akan disalurkan ke Musi Rawas Utara mencapai Rp105,76 miliar.
BACA JUGA: Seleksi Anggota BAZNAS 2025-2030 Resmi Dibuka
Dana ini berasal dari DBH Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Cukai Hasil Tembakau (CHT), serta Sumber Daya Alam (SDA).