Dari sektor PPh, penerimaan daerah tercatat Rp205,90 juta, berasal dari PPh Pasal 21.
BACA JUGA: DBH Bengkulu Selatan 2025 Tembus Rp29,2 Miliar
Sementara itu, dari sektor PBB, jumlah penerimaan mencapai Rp376,65 juta.
Rinciannya meliputi bagian migas Rp5,73 juta, non migas Rp180,93 juta, panas bumi Rp23,28 juta, perhutanan Rp148 ribu, perkebunan Rp131,80 juta, dan sektor lainnya Rp34,74 juta.
Dari sektor SDA, total penerimaan sebesar Rp3,24 miliar.
Angka terbesar berasal dari royalti batubara Rp3,22 miliar, disusul panas bumi Rp12,40 juta.
Page 2 of 3