Dari sektor PPh, Bengkulu Utara menerima Rp28,43 juta yang berasal dari PPh Pasal 21.
Selanjutnya, dari sektor PBB jumlah penerimaan mencapai Rp4,69 miliar.
BACA JUGA: DBH Bengkulu Selatan 2025 Tembus Rp29,2 Miliar
Rinciannya meliputi bagian daerah migas Rp968 ribu, non migas Rp2,63 miliar, panas bumi Rp25,35 juta, perhutanan Rp121 ribu, perkebunan Rp1,00 miliar, serta sektor lainnya Rp32,68 juta.
Sementara itu, dari sektor SDA jumlahnya paling besar dengan total Rp13,49 miliar.
Angka ini terdiri dari landrent batubara Rp56,84 juta, royalti batubara Rp13,43 miliar, panas bumi Rp16,06 juta, serta sumber minerba lainnya.