BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan jumlah kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Penyaluran dana ini akan dituntaskan pada tahun 2025.
BACA JUGA: 81 Siswa di Kaur Adu Prestasi di Olimpiade Madrasah Indonesia 2025
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025, total DBH Bengkulu Utara 2025 yang akan disalurkan mencapai Rp17,23 miliar.
Dana tersebut bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Sumber Daya Alam (SDA).
Page 1 of 3