Dari sektor PPh, Bengkulu Selatan memperoleh Rp169,5 juta yang berasal dari PPh Pasal 21.
Kemudian dari sektor PBB, penerimaan mencapai Rp202,19 juta.
Rinciannya, bagian daerah non migas Rp97,41 juta, panas bumi Rp4,21 juta, perkebunan Rp71,77 juta, dan sektor lainnya Rp28,78 juta.
BACA JUGA: DBH Musi Rawas Utara 2025 Tembus Rp105,7 Miliar
Sementara itu, dari sektor SDA jumlahnya mendominasi dengan total Rp28,85 miliar.
Rinciannya meliputi gas bumi Rp307,60 juta, landrent batubara Rp15,73 juta, royalti batubara Rp28,51 miliar, panas bumi Rp13,84 juta, serta kehutanan Rp1,92 juta.