Penyaluran DBH Bengkulu 2025 akan dilakukan secara tunai dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Dana ini dapat diprioritaskan penggunaannya untuk mendukung kas daerah, khususnya dalam menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mendorong percepatan pembangunan di Provinsi Bengkulu.
Page 3 of 3