BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan jumlah kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Provinsi Bengkulu.
Penyaluran dana tersebut akan dituntaskan pada tahun 2025.
BACA JUGA: DBH Musi Rawas Utara 2025 Tembus Rp105,7 Miliar
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025, total DBH Bengkulu mencapai Rp15,70 miliar.
Dana ini berasal dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Cukai Hasil Tembakau (CHT), serta Sumber Daya Alam (SDA).
Adapun rinciannya, dari sektor PPh diterima Rp517,61 juta, terdiri dari PPh Pasal 21 sebesar Rp499,40 juta dan PPh Pasal 25/29 Rp18,21 juta.