BACA JUGA : Tiga Kandidat Sekda Mukomuko Menanti Keputusan Bupati
Dalam sebuah studi disebutkan, sekitar 93 persen korban kekerasan seksual anak di bawah usia 18 tahun mengenal pelaku.
Fakta ini memperlihatkan bahwa anak seringkali tidak berdaya ketika pelaku adalah orang yang memiliki hubungan dekat dengan mereka.
Secara hukum, tindakan pencabulan terhadap anak diatur dalam Pasal 292 KUHP dan Pasal 81-82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara. Namun, perlindungan terhadap korban seharusnya menjadi perhatian utama.
Dampak Psikologis yang Mengkhawatirkan
Korban kekerasan seksual anak sering mengalami trauma berat. Dampaknya bukan hanya pada fisik, tetapi juga pada kondisi psikologis, mulai dari depresi, rasa takut berlebihan, hingga paranoid ketika berada di lingkungan tertentu.