BACA JUGA : Piala Dunia 2026: 18 Negara Pastikan Tiket, Asia Catat Sejarah Baru
Alat pemantau yang berada di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, sejatinya sudah dilindungi pagar serta dilengkapi papan peringatan.
Dalam papan tersebut tertera ancaman denda hingga Rp500 juta dan hukuman penjara lima tahun bagi siapa pun yang merusak atau mengganggu.
Meski begitu, pencurian tetap terjadi.
Adapun barang-barang yang hilang di antaranya enam unit aki, penangkal petir, perangkat Seismik Broadband Certimus beserta kabel, serta sejumlah perlengkapan lainnya.
Dampak Terhadap Pemantauan Gunung Kelud
Menurut Budi, peralatan tersebut sangat penting karena berfungsi merekam getaran gempa serta mendeteksi pergeseran tanah.