“Kalau secara pribadi kami tidak terima dengan putusan yang ada. Namun lagi-lagi keputusan ada pada keluarga. Apa hasil rembukan keluarga maka itu yang akan dikerjakan,” ucapnya.
Menurut Aan, dalam pleidoi sebelumnya pihaknya menekankan bahwa terdakwa tidak menikmati keuntungan dari kasus tersebut.
Bahkan, ia menegaskan bahwa kliennya justru mengeluarkan dana pribadi untuk kepentingan kampanye.
Namun, majelis hakim memiliki analisa berbeda sehingga menjatuhkan putusan sebagaimana yang berlaku sekarang.
Dampak Putusan dan Langkah Selanjutnya
Dengan sikap tiga terdakwa yang memilih tidak melakukan banding, maka proses hukum akan berlanjut pada pelaksanaan pidana sesuai putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu.