Putusan pengadilan tingkat pertama ini sekaligus menutup peluang bagi mereka untuk memperjuangkan keringanan hukuman di tingkat selanjutnya.
Keputusan Tanpa Banding
Penasihat hukum Rohidin, Aan Julianda, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan keluarga kliennya.
Dari hasil diskusi tersebut, diputuskan tidak ada langkah banding yang akan ditempuh.
BACA JUGA : Dugaan Korupsi di DPRD Bengkulu Tengah, 10 Saksi Sudah Dipanggil Kejari
“Kami sudah berkoordinasi dan diskusi dengan keluarga. Intinya kami sepakat tidak mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Bengkulu,” ujar Aan, dikutip dari KORANRB.ID.