BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kasus korupsi gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu memasuki babak baru.
Tiga terdakwa yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu akhirnya kompak menyatakan menerima putusan tanpa melakukan upaya banding.
Keputusan tersebut menjadi sinyal bahwa mereka siap menjalani konsekuensi hukum yang telah dijatuhkan.
Ketiga terdakwa itu adalah mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, serta mantan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca.