BACA JUGA: Kuasa Hukum Bantah Aset Rumah Windra Terkait Kasus Korupsi di Kepahiang
Di hadapan penyidik, J-I mengakui perbuatannya didasari oleh rasa suka terhadap korban.
Atas kejahatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Page 4 of 4