Pihak kepolisian yang menerima laporan segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, JI kini telah resmi menyandang status tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol. Sujud Alif Yulam Lam, membenarkan penetapan tersangka dan ancaman hukuman yang menanti.
“Ya kita sudah kita tetapkan tersangka. Aksi bejat tersangka sudah berulang kali, kita terapkan Undang Undang Perlindungan anak perempuan,” kata Kompol Sujud Senin 9 September 2025.