Dalam beberapa pekan terakhir, jaksa telah menetapkan empat tersangka dari kasus berbeda.
BACA JUGA : Piala Dunia 2026 Semakin Dekat, Inilah 17 Negara yang Sudah Lolos
Pada 31 Juli 2025, EF yang menjabat Koordinator Sekretariat Bawaslu Bengkulu Tengah periode 2017–2023 resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini diduga berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran di lembaga pengawas pemilu tersebut.
Kemudian, pada 12 Agustus 2025, giliran mantan Bendahara dan Kaur Keuangan Desa Rindu Hati, SS (61), yang ditetapkan sebagai tersangka.