Dari sektor Sumber Daya Alam, royalti batubara tercatat paling dominan sebesar Rp37.342.428.000.
BACA JUGA: DBH Empat Lawang 2025 Capai Rp50,9 Miliar
Selain itu terdapat gas bumi Rp18.016.454.000, landrent batubara Rp295.745.000, panas bumi Rp62.485.000, dan kehutanan Rp260.819.000.
Penyaluran Dana Langsung ke Daerah
Penyaluran DBH PALI 2025 dilakukan secara tunai dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Dengan mekanisme ini, dana dapat segera digunakan untuk memperkuat pembangunan dan memenuhi kewajiban belanja daerah.